Fatwa MUI Tentang MLM Umroh
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) telah meneken fatwa tentang penyelenggaraan multilevel
marketing (MLM) umrah. Persyaratan ketat diterapkan untuk menjaga tujuan
bisnis berantai agar bisa membantu Muslim yang kesulitan membiayai
ibadah umrah.
“Fatwa tentang MLM umrah sudah diteken dan diterbitkan. Para ulama sudah membahas lebih lanjut pendapat-pendapat dalam forum bahtsul masail dan surat edaran tentang fatwa tersebut sudah mulai disosialisasikan,” ungkap Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, Kamis (30/8).
Munculnya fatwa yang telah dinanti para pengusaha ibadah haji dan umrah itu bak oase. Pasalnya, kontroversi sistem MLM mencuat sejak setahun lalu. Bermula dari dugaan adanya penyalahgunaan sertifikasi MLM umrah dari Dewan Syariah Nasional MUI oleh dua penyelenggara umrah dan haji khusus. “Kini aturan-aturan ketat diterapkan dan operasionalisasi MLM umrah disesuaikan dengan fatwa ulama. Ada syarat legalitas serta aturan yang diterapkan bagi anggota MLM,” sebut Hasanuddin.
“Fatwa tentang MLM umrah sudah diteken dan diterbitkan. Para ulama sudah membahas lebih lanjut pendapat-pendapat dalam forum bahtsul masail dan surat edaran tentang fatwa tersebut sudah mulai disosialisasikan,” ungkap Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, Kamis (30/8).
Munculnya fatwa yang telah dinanti para pengusaha ibadah haji dan umrah itu bak oase. Pasalnya, kontroversi sistem MLM mencuat sejak setahun lalu. Bermula dari dugaan adanya penyalahgunaan sertifikasi MLM umrah dari Dewan Syariah Nasional MUI oleh dua penyelenggara umrah dan haji khusus. “Kini aturan-aturan ketat diterapkan dan operasionalisasi MLM umrah disesuaikan dengan fatwa ulama. Ada syarat legalitas serta aturan yang diterapkan bagi anggota MLM,” sebut Hasanuddin.
0 komentar: